Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 3 tahun 2015 terutama dalam pasal 18 tentang syarat untuk menjadi PPK, PPS, dan KPPS dan sebagaimana telah di jelaskan dalam Surat Edaran KPU nomot 183/KPU/IV/2015, maka kami menghimbau kepada seluruh anggota PPS se-kecamatan Glagah untuk lebih teliti dan mencermati setiap personal yang akan di rekrut untuk menjadi KPPS agar tidak bertentangan dengan peraturan tersebut.
Mengingat akan besarnya resiko yang akan ditanggung oleh penyelenggara apabila melanggarnya.
demikian harap menjadi maklum
download SE KPU nomor 183/KPU/IV/2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar